Ingin Kerja Di Direktorat Bea Dan Cukai? Yuk Intip Kode Etiknya Di Sini

Bagi para lulusan jurusan Kepabeanan dan Cukai di PKN STAN, bekerja di Dirjen Bea Cukai ialah salah satu mimpinya. Oleh karena itu, penting untuk memahami kode etik dan perilaku yang harus ditaati oleh para pegawainya. Mulai dari prinsip dasar, tanggung jawab pribadi, ketaatan pada undang undang, dan hubungannya dengan masyarakat. Kerja di Direktorat Bea dan Cukai harus mematuhi salah satu kode etik hubungan dengan masysarakat. Yuk intip di bawah ini!

Kode Etik Hubungan dengan Masyarakat

  1. Tanggung Jawab kepada Masyarakat

Bekerja di Dirjen Bea Cukai harus disadari bahwa anda sebagai pelayan masyarakat. oleh karena itu, anda harus memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan. Salah satu yang dapat anda lakukan, memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan bidangnya, menghindari tindakan yang dapat mempesulit salah satu pihak sehingga beakibat kerugian bagi pihak lain, dan harus berpakaian rapi serta bertingkah sopan santun, tetapi tetap professional sesuai ketentuan.

  1. Keberatan dan Kritik Masyarakat

Setiap pelayan masyarakat harus dapat membangun citra positif tentang dirinya, antara lain kinerja, perilaku, dan integritas sebagai pegawai. Akan tetapi, dalam setiap proses melayani masyarakat tentu sering berhadapan dengan kondisi yang kurang tepat. Oleh sebab itu, banyak kritik, protes, masukan, keluhan, ataupun keberatan yang ditujukan kepada anda. Tidak hanya disampaikan oleh masyarakat, rekan kerja dan pihak lain pun dapat melakukannya.

Setiap pegawai yang kerja di Direktorat Bea dan Cukai ini harus siap dengan hal itu. Anda dapat menyikapi kritik dan masukan itu dengan cara, seperti membuka diri dan bersedia menerima segala kritik dan masukan dan menyelidiki masalah serta menjelaskan hal hal terkait. Selain itu, anda juga dapat menyelesaikan masalah secara cepat dan objektif, serta anda dapat mengupayakan pencegahan agar masalah serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

  1. Kegiatan Politik

Setiap pegawai negeri adalah aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, anda harus memiliki sikap professional, adil, objektif, dan merata dalam pelaksanaannya. Tugas serta kedudukan tersebut menuntun ada untuk bersikap netral dan tidak mudah terpengaruh dari berbagai golongan ataupun bersikap diskriminatif terhadap salah satu golongan. Anda juga harus menghindari bergabung dengan partai politik.

  1. Pemberian Hadiah atau Imbalan bagi Pegawai

Salah satu penyimpangan yang sering terjadi di lapangan adalah memberi hadiah atau imbalan kepada salah satu pegawai. Hadiah ini diberikan berdasarkan pelaksanaan tugasnya, tetapi menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang berlaku. Biasanya hal ini dilakukan untuk suatu pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pegawai tersebut. oleh karena itu, tindakan ini diatur dalam kode etik agar tidak ada lagi kasus serupa yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Kondisi ini terkadang terjadi tanpa diharapkan, sehingga para pegawai harus melakukan suatu tindakan pencegahan. Salah satu sikap yang tepat adalah menolak untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur. Menolak hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun, baik untuk suatu pekerjaan ataupun jabatan. Hindarilah untuk menjadi perantara suatu golongan, perusahaan, atau perorangan agar dapat bekerja di Direktorat Bea dan Cukai.

  1. Konflik Kepentingan

Kode etik satu ini dapat terjadi saat suatu kebijakan atau tindakan pegawai berurusan dengan orang yang memiliki kepentingan pribadi dalam lingkungan Dirjen Bea Cukai. Oleh karena itu, pegawai Dirjen Bea Cukai wajib melakukan beberapa tindakan penting. Pertama anda harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya. Kedua menghindari tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang ternyata merugikan negara.

Pegawai negeri juga harus menghindari pungutan tidak sah dan kepemilikan sahan atau modal yang kegiatannya berada di lingkup kekuasaannya. Selain itu, para pegawai yang bekerja untuk negara dilarang untuk memiliki sahan atau modal yang membuatnya dapat mengatur jalannya perusahaan. Kerja di Direktorat Bea dan Cukai juga membatasi anda untuk melakukan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan untuk yang memangku jabatan eselon I.

  1. Penggunaan Barang dan Jasa Dinas

Barang dan jasa yang dimiliki oleh Dirjen Bea Cukai adalah aset yang digunakan atau diadakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penegakan hukum. Pengadaan barang dan jasa ini pun berasal dari uang negara, sehingga dalam pengalokasian dan penggunaannya harus sesuai dengan prosedur. Pegawai negeri atau aparatur negara dilarang untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, kecuali jika anda telah diberi wewenang secara khusus untuk melakukan hal itu.

Pegawai negeri pun harus menggunakan dan memelihara barang barang milik negara dengan baik. Di akhir tahun, biasanya dilakukan pengecekan aset negara sehingga kondisi barang tidak boleh dalam kondisi buruk. Jika anda kerja di Direktorat Bea dan Cukai juga sangat dilarang menyalahgunakan aset negara. Dan yang tidak kalah penting hindari untuk memiliki, menjual, membeli, menggandakan, atau meminjamkan barang barang berharga milik negara secara tidak sah.

  1. Lingkungan Kerja

Para pegawai negeri wajib untuk menciptkan dan memelihara suasana yang baik agar dapat meningkatkan gairah bekerja. Anda juga dituntut untuk bertindak dan bersikap yang tegas pada semua bawahannya. Hindari untuk melakukan tindakan negatif dan termasuk balas dendam pada orang lain. Para pegawai juga harus mengenakan seragam dinas yang berlaku dan sesuai ketentuan. Serta hindari menggunakan alkohol, narkoba, senjata api, dan barang berbahaya lainnya.

  1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Ketiga tindakan ini masih sering dilakukan di negara ini dan tindakan tegas atau hukuman yang dijatuhkan kepada pelakunya belum ditegakkan. Akan tetapi, untuk mengurangi tindakan itu dapat dilakukan dengan pencegahan dari diri sendiri. Bagi setiap pegawai negeri di lingkungan kerja di Direktorat Bea dan Cukai wajib mentaati peraturan dengan sungguh sungguh termasuk tindak pidana korupsi dengan sanksi pidana maksimal hukumannya pidana mati.

Ingin berkarier di Dirjen Bea Cukai dapat anda raih dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di sekolah kedinasan PKN STAN. Banyak yang mengatakan bahwa ujian masuknya sangat sulit, tetapi hal tersebut dapat anda antisipasi dengan bimbel STAN online. Hal ini dapat anda lakukan sejak dini agar persiapan tes lebih matang karena di tahun 2020 ini Kemenkeu telah memberikan pernyataan bahwa PKN STAN belum membuka pendaftaran. Jadi coba tahun depan!