Konservasi hutan adalah Sebagai berikut

Pengertian konservasi hutan ialah tindakan membentuk suatu lahan perhutanan dengan mencantumkan sebuah ciri khas tertentu. Fungsinya untuk menjaga atau mengawetkan keanekaragaman tumbuhan, hewan serta seluruh rantai ekosistem yang ada di dalamnya. Tindakan konservasi ini menciptakan produk berupa hutan konservasi.

Penciptaan hutaan konservasi berangkat dari semakin bertambahnya jumlah spesies yang membutuhkan perhatian, keamanan, dan perawatan khusus. Hal ini disebabkan organisme tersebut sudah semakin langka jumlahnya, dan tidak jarang diantara mereka ialah hewan khas Indonesia yang tidak terdapat di negara lain.

Selanjutnya, hutan konservasi terbagi menjadi 3 jenis yaitu suaka alam, hutan pelestarian alam, serta hutan buru. Kesemuanya memiliki fungsi masing-masing dan masih terbagi juga ke dalam beberapa jenis. Tindakan konservasi hutan ini telah diatur dalam Undang-undang no 41 tahun 1999 mengenai kehutanan.

Pembagian lokus konservasi hutan

Kawasan suaka alam

Hutan konservasi ini memiliki fungsi melindungi fauna dan flora yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam undang-undang. Suaka alam terbagi lagi menjadi dua lokus, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa. Yang pertama khusus melestarikan tumbuhan dan yang kedua fokus pada perlindungan hewan.

Kawasan hutan pelestarian alam

Lokus kedua ini sifatnya ialah melindungi sistem alamiah ekosistem makhluk hidup. Pembagian hutan ini ada tiga yaitu kawasan Taman nasional, Hutan Raya, dan Wisata Alam. Dengan tindakan ini, diharapkan lebih banyak orang yang semakin meningkatkan rasa peduli terhadap pelestarian alam dimanapun berada.

Selain sebagai bentuk pengenalan wisata, kawasan pelestarian alam juga berfungsi sebagai zona penelitian alam, seperti penelitian dan budidaya. Oleh karenanya, untuk dapat menjadi kawasan pelestarian terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti memiliki ekosistem yang utuh, memiliki sumber daya alam hayati yang khas, alami dan utuh.

Pemetaan kawasan pelestarian alam ini juga dipertimbangkan menggunakan sistem zonasi, dalam arti terdapat zona inti, zona rimba, dan zona lainnya yang menyesuaikan kebutuhan.

Demikian penjelasan singkat mengenai konservasi hutan dan beberapa ringkasan macam-macamnya, semoga bermanfaat.