Saat ini para pemerintah sudah memberikan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran atau SLTS per tanggal 1 Januari 2017. Untuk kebijakan SLTS ini juga dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan pelanggan PLN untuk beberapa kategori rumah tangga yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Tujuan Kebijakan Subsidi Listrik
Adanya kebijakan ini memang sengaja dibuat untuk memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat miskin yang tidak mampu. Sedangkan menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin ada sekitar 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan.
Meskipun sudah melalui pemutakhiran data yang juga akan melibatkan beberapa perwakilan masyarakat serta perangkat desa sampai kelurahan, namun para pemerintahnya sendiri juga menyadari apabila akan ada kemungkinan terdapat beberapa masyarakat miskin yang tidak mampu bahkan belum tercatat di dalam Data Terpadu.
Maka dari itulah para pemerintahnya sendiri mulai membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga maupun masyarakat yang bahkan merasa berhak untuk mendapatkan subsidi nantinya.
Untuk mekanisme pengaduan yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN tersebut didukung oleh aplikasi elektronik yang memungkinkan pengaduan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dapat segera diproses oleh Posko Pengaduan di tingkat pusat.
PLN sendiri nantinya akan mengembalikan arif tariff subsidi apabila ada beberapa pengaduan subsidi listrik dikarenakan belum terdaftarnya pada Data Terpadu. Bagi masyarakat yang terbukti belum mendapatkan subsidi, kelebihan pembayaran ini nantinya akan dikembalikan menggunakan metode restitusi rekening pelanggan.
Solusi Permasalahan Pengaduan Subsidi Listrik
Secara lebih lanjut, pemerintah sendiri juga sudah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Posko pengaduan ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero). Maka dari itulah bagi masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi listrik namun belum menerimanya, maka Anda harus melapor ke kelurahan, bukan ke PLN.
Sebab, untuk proses pendataan memang berada di bawah TMP2K melalui kelurahan dan kecamatan. Setelah melapor ke keluarahan, maka nantinya akan diteruskan langsung ke kecamatan. Kemudian nantinya kecamatan akan mengirimkan data-data tersebut ke TMP2K secara langsung.
Setidaknya nantinya setelah 3 pekan bagi masyarakat yang sudah mengajukan pengaduan ini, maka bisa mengecek hasilnya di kecamatan masing-masing. Nantinya akan ada dana restitusi yang juga akan dikembalikan oleh pihak PLN melalui voucher token apabila ada beberapa pelanggan yang selama ini berhak mendapatkannya namun harus membayar secara penuh.
Cara Mengaktifkan Kembali Subsidi Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM ini sendiri juga sudah meminta kepada seluruh pelanggan listrik 900 VA yang tidak khawatir apabila nantinya PT. PLN Persero akan mencabut subsidi listrik yang akan Anda peroleh. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Di mana ada mekanisme yang harus dilakukan oleh beberapa orang agar mereka bisa mendapatkan subsidi listrik kembali.
Untuk staff khusus Menteri ESDM sendiri bahkan sudah pernah mengatakan apabila para pemerintah juga sudah menyediakan media pengaduan pelanggan listrik yang merasa tidak berhak pada saat mendapatkan pencabutan subsidi listrik ini sendiri.
Apabila para pelanggan listrik ini mengadu di layanan tersebut, maka akan segera diproses untuk dilakukan evaluasi agar mampu memastikan apakah masyarakat tersebut memang pantas atau sebaliknya dalam menerima subsidi. Bahkan pemerintahnya sendiri juga sudah menyediakan beberapa tempat pengaduan. Sehingga masyarakatnya dirasa tidak perlu ribut apabila tidak mendapatkan subsidi listrik tersebut.
Pengaduan subsidi listrik ini memang bisa diatasi dengan mendapatkan subsidi listriknya kembali. Beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya sebagai berikut ini:
- Anda bisa melakukan pengaduan kepada perangkat desa terlebih dahulu.
- Nantinya, para perangkat desa akan meneruskannya ke kecamatan secara online.
- Kemudian, dari kecamatan lalu akan dilaporkan ke beberapa posko yang sudah disediakan oleh Kementerian ESDM.
- Laporan dari pengaduan ini sendiri kemudian juga akan diteruskan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan atau TNP2K yang bertujuan untuk memastikan pelanggan listrik tersebut berhak untuk mendapatkan subsidi listrik atau tidak mendapat subsidi listrik.
Dibalik beberapa aduan dari masyarakat yang belum atau bahkan tidak mendapatkan subsidi listrik, ada juga beberapa orang yang bahkan seharusnya tidak mendapatkan subsidi namun bisa mendapat subsidi. Maka dari itulah pahami dengan baik ketentuan dan persyaratan yang bisa dilakukan bagi siapa-siapa saja masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi listrik. Semua orang bisa mencari banyak informasi tambahan dari pemberitahuan.com.